← Kembali ke WaqFi
🌾 Pilar 4 — Usaha Produktif

Wakaf Usaha
Produktif

Wakaf dalam bentuk modal usaha produktif — pertanian, peternakan, retail, dan manufaktur. Keuntungan usaha dibagikan ke penerima manfaat secara otomatis melalui smart contract dengan skema profit sharing syariah (Mudharabah).

12
Unit Usaha Aktif
9.4%
Avg Profit / Tahun
850
Penerima Manfaat

📊 Ringkasan Pilar

Jenis UsahaPertanian, Retail, Manufaktur
Token StandardERC-1400
Min. KontribusiRp 10.000
Skema Bagi HasilMudharabah (Profit Sharing)
Distribusi ProfitOtomatis via Smart Contract
Usaha Aktif12 Unit Usaha
ComplianceFatwa DSN-MUI No. 132
Sektor Usaha

Bidang Usaha Produktif

Wakaf modal usaha di berbagai sektor produktif yang memberikan dampak ekonomi langsung

🌾
Pertanian

Sawah, kebun, hortikultura

🐄
Peternakan

Sapi, kambing, unggas

🏪
Retail

Minimarket, toko, UMKM

🏭
Manufaktur

Pengolahan, produksi, packaging

Proyek Tersedia

Usaha Produktif Wakaf

🌾

Kebun Produktif Cianjur

📍 Cianjur, Jawa Barat · Pertanian Organik
Rp 820Jt Target: Rp 1M
12.3%
Profit/Thn
8 Ha
Luas Lahan
45
Pekerja
320
Penerima
🐄

Peternakan Wakaf Karawang

📍 Karawang, Jawa Barat · Sapi & Kambing
Rp 825Jt Target: Rp 1.5M
8.7%
Profit/Thn
120
Ekor
28
Pekerja
180
Penerima
🏪

Minimarket Wakaf Depok

📍 Depok, Jawa Barat · Retail Syariah
Rp 450Jt Target: Rp 500Jt
15.2%
Profit/Thn
3
Outlet
18
Pekerja
350
Penerima
Cara Kerja

Alur Wakaf Usaha Produktif

1

Proposal Usaha

Nazhir mengajukan proposal bisnis dengan studi kelayakan, proyeksi profit, dan rencana distribusi manfaat.

2

Wakif Berinvestasi

Wakif memberikan modal usaha mulai Rp 10.000. Dana masuk smart contract dengan akad Mudharabah.

3

Usaha Berjalan

Nazhir mengelola usaha. Laporan keuangan tercatat on-chain. Audit otomatis via smart contract.

4

Profit Sharing

Keuntungan didistribusikan otomatis: penerima manfaat mendapat bagian terbesar, Nazhir mendapat fee pengelolaan.

Skema Bagi Hasil

Distribusi Profit Mudharabah

Pembagian keuntungan usaha sesuai akad syariah yang transparan di blockchain

💰 Alokasi Profit

Penerima Manfaat
60%
Pengembangan Usaha
20%
Fee Nazhir
10%
Cadangan Risiko
8%
Platform Fee
2%

🪙 Simulasi Profit Sharing

Token Diperoleh200 WAQF
Est. Profit Usaha/ThnRp 246.000
Ke Penerima Manfaat (60%)Rp 147.600
Pengembangan Usaha (20%)Rp 49.200
Biaya WakifRp 0 (Gratis)
Keunggulan

Mengapa Wakaf Usaha Produktif?

📈

Profit Tinggi

Usaha produktif menghasilkan profit lebih tinggi dibanding instrumen pasif. Rata-rata 9.4% per tahun dengan potensi naik seiring pertumbuhan usaha.

👥

Penciptaan Lapangan Kerja

Setiap unit usaha wakaf menciptakan puluhan lapangan kerja langsung. Dampak ekonomi multiplier untuk komunitas sekitar.

📊

Laporan On-Chain

Laporan keuangan usaha tercatat di blockchain. Revenue, expense, profit — semuanya dapat diverifikasi stakeholder secara real-time.

🌱

Dampak Lingkungan

Pertanian organik, peternakan berkelanjutan, dan praktik bisnis ramah lingkungan menjadi standar operasional usaha wakaf.

⚖️

Akad Mudharabah

Profit sharing sesuai prinsip syariah. Pembagian keuntungan transparan dan adil antara pengelola, penerima manfaat, dan cadangan.

🔄

Siklus Berkelanjutan

20% profit diinvestasikan kembali untuk pengembangan usaha. Bisnis tumbuh, profit naik, manfaat semakin besar — virtuous cycle.