Wakaf dalam bentuk modal usaha produktif — pertanian, peternakan, retail, dan manufaktur. Keuntungan usaha dibagikan ke penerima manfaat secara otomatis melalui smart contract dengan skema profit sharing syariah (Mudharabah).
Wakaf modal usaha di berbagai sektor produktif yang memberikan dampak ekonomi langsung
Sawah, kebun, hortikultura
Sapi, kambing, unggas
Minimarket, toko, UMKM
Pengolahan, produksi, packaging
Nazhir mengajukan proposal bisnis dengan studi kelayakan, proyeksi profit, dan rencana distribusi manfaat.
Wakif memberikan modal usaha mulai Rp 10.000. Dana masuk smart contract dengan akad Mudharabah.
Nazhir mengelola usaha. Laporan keuangan tercatat on-chain. Audit otomatis via smart contract.
Keuntungan didistribusikan otomatis: penerima manfaat mendapat bagian terbesar, Nazhir mendapat fee pengelolaan.
Pembagian keuntungan usaha sesuai akad syariah yang transparan di blockchain
Usaha produktif menghasilkan profit lebih tinggi dibanding instrumen pasif. Rata-rata 9.4% per tahun dengan potensi naik seiring pertumbuhan usaha.
Setiap unit usaha wakaf menciptakan puluhan lapangan kerja langsung. Dampak ekonomi multiplier untuk komunitas sekitar.
Laporan keuangan usaha tercatat di blockchain. Revenue, expense, profit — semuanya dapat diverifikasi stakeholder secara real-time.
Pertanian organik, peternakan berkelanjutan, dan praktik bisnis ramah lingkungan menjadi standar operasional usaha wakaf.
Profit sharing sesuai prinsip syariah. Pembagian keuntungan transparan dan adil antara pengelola, penerima manfaat, dan cadangan.
20% profit diinvestasikan kembali untuk pengembangan usaha. Bisnis tumbuh, profit naik, manfaat semakin besar — virtuous cycle.