Berwakaf uang yang diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah — Sukuk Negara, Deposito Syariah, dan Reksa Dana Syariah. Pokok wakaf dijaga abadi, hasil investasi disalurkan untuk penerima manfaat.
Pilih instrumen investasi syariah untuk wakaf uang Anda
Wakif memilih instrumen syariah dan menyetorkan dana. KYC terverifikasi via e-KYC otomatis
Dana ditempatkan di instrumen syariah oleh Nazhir profesional. Pokok dijaga, tidak boleh berkurang
Wakif menerima WAQF token sebagai bukti partisipasi. Setiap token tercatat immutable di blockchain
Kupon sukuk / bagi hasil didistribusikan otomatis ke penerima manfaat via ROIDistributor.sol
Dana pokok wakaf tidak pernah berkurang. Hanya hasil investasi (yield) yang disalurkan untuk penerima manfaat sesuai prinsip wakaf.
Sukuk Negara dijamin pemerintah RI. Deposito dijamin LPS. Reksadana diawasi OJK. Semua sesuai standar syariah.
Kupon sukuk dan bagi hasil deposito menghasilkan yield konsisten setiap periode. Compound effect untuk manfaat jangka panjang.
Barrier entry rendah. Siapa saja bisa berwakaf uang tanpa minimum investasi tinggi yang biasanya berlaku di instrumen konvensional.
Pantau posisi investasi, yield yang dihasilkan, dan distribusi ke penerima manfaat secara real-time melalui dashboard blockchain.
Sepenuhnya sesuai Fatwa DSN-MUI tentang Wakaf Uang. Setiap transaksi diverifikasi ComplianceModule sebelum eksekusi.