Platform DeFi syariah pertama yang men-tokenisasi seluruh jenis wakaf — aset tetap, uang, melalui uang, dan usaha produktif — dengan transparansi 100% di blockchain Polygon. Membuka akses wakaf untuk 238 juta muslim Indonesia.
Al-Qur'an dan Hadits Nabi sebagai pondasi semangat berwakaf — membangun passive income pahala menuju surga
Bukti nyata bahwa wakaf yang dikelola profesional menciptakan dampak luar biasa
Umat Islam memiliki aset wakaf produktif: 114 ruko, 30 perumahan, 12 gedung apartemen & perkantoran. Keuntungannya membiayai operasional masjid, madrasah, dan beasiswa.
Sukses membangun beberapa klinik dan rumah sakit wakaf. Keuntungan digunakan untuk kepentingan anak yatim, beasiswa, dan orang miskin.
Meluncurkan 6 proyek wakaf produktif senilai SR 470 juta dengan proyeksi keuntungan SR 45 juta untuk anak yatim, beasiswa, dan kaum dhuafa.
Platform pertama yang mencakup seluruh jenis wakaf dalam satu ekosistem blockchain terintegrasi
Tokenisasi tanah, bangunan, dan properti wakaf existing menjadi fractional token. ROI dari sewa/pengelolaan didistribusikan ke penerima manfaat secara otomatis.
ERC-1400 TokenWakif berwakaf uang yang diinvestasikan pada instrumen syariah (Sukuk, Deposito Syariah). Pokok dijaga, hasil investasi untuk penerima manfaat.
Sukuk BackedCrowdfunding wakaf untuk pembelian aset baru. Dana terkumpul, beli aset, diwakafkan, kemudian di-tokenisasi untuk transparansi penuh.
CrowdfundingWakaf dalam bentuk modal usaha produktif — pertanian, peternakan, retail. Keuntungan dibagikan ke penerima manfaat melalui smart contract.
Profit SharingDemo minting token wakaf dan distribusi ROI melalui smart contract Solidity
Setiap transaksi wakaf tercatat permanen dan transparan di blockchain
| Tx Hash | Block | From | Type | Amount | Status | Time |
|---|
Dashboard monitoring untuk Nazhir, BWI, dan stakeholder
Arsitektur microservices dengan blockchain layer untuk transparansi dan skalabilitas
Syariah-first design dengan standar internasional dan regulasi nasional
Kepatuhan penuh terhadap Sharia Standard No. 60 tentang Waqf dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.
Implementasi sesuai Fatwa DSN-MUI No. 132/DSN-MUI/IX/2018 tentang Wakaf Uang dan standar fatwa terkait lainnya.
Selaras dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Perwakafan.
Integrasi langsung dengan Badan Wakaf Indonesia untuk registrasi nazhir, pelaporan otomatis, dan pengawasan real-time.
Verifikasi identitas melalui e-KYC (VIDA/PrivyID) dengan integrasi Dukcapil untuk validasi NIK dan screening AML.
Mengikuti Waqf Core Principles yang diterbitkan oleh Islamic Development Bank (IsDB) untuk standar pengelolaan wakaf.
Security token standard dengan built-in compliance untuk regulatory oversight
Bulan 1-2: Setup dev environment, develop smart contract core (WaqfFactory, WaqfToken), security audit, backend microservices, integrasi payment & KYC
Bulan 3-4: Mobile app Wakif, Nazhir dashboard, testing & QA, deploy ke Polygon testnet, UAT dengan partner nazhir
Bulan 5-6: Onboarding 5 nazhir, launch 3 proyek perdana, deploy mainnet Polygon, monitoring & optimization
Bulan 7-12: Pilar 3 & 4, 50+ nazhir, integrasi lebih banyak LKS, Rp 10M+ terhimpun, marketing campaign
Model bisnis berkelanjutan yang tidak membebani wakif
Dari ROI yang dihasilkan, bukan dari dana wakif
Subscription bulanan dashboard premium & analytics
Biaya admin per transaksi pencairan/distribusi
Lisensi platform untuk lembaga wakaf besar
Layanan analytics untuk peneliti & institusi
Penjelasan sederhana untuk yang baru mengenal wakaf dan blockchain
Profesional dengan keahlian blockchain, keuangan syariah, dan pengembangan produk digital